BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Ibadah adalah perkara tauqifiyah, artinya tidak ada suatu bentuk ibadah pun yang disyariahkan kecuali berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah. Buku ini disajikan untuk memenuhi kebutuhan kalangan akademisi karena keterbatasan buku-buku literatur bagi Perguruan Tinggi yang membahas dan mengkaji tentang fiqh ibadah dan isu-isu aktual yang dikaji oleh para pakar hukum Islam dalam khazanah fiqh klasik dari berbagai mazhab meliputi dasar hukum, hakikat dan hikmah ibadah, fiqh thaharoh dan menjaga kelestarian sumber air, fiqh shalat dan mesin spritual manusia, fiqh shalat jama’ qasar di era transportasi modern, fiqh puasa dan kesalehan sosial, pemberdayaan ekonomi umat melalui fiqh zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF), serta fiqh haji dan umroh dalam membangun peradaban dunia. Kajian tersebut merupakan salah satu upaya mengikuti perkembangan terkini seputar fiqh ibadah dan isu-isu aktual baik di Timur Tengah maupun di tanah air, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kalangan akademisi khususnya dan masyarakat muslim pada umumnya untuk menjadi umat yang memiliki sikap moderat yaitu adil dan proporsional antara meremehkan dan malas dengan sikap ekstrem serta melampaui batas dalam ibadah. Wallahu a’lam bishawab. Info pembelian buku tercetak dapat melalui WhatsApp 0858-7606-7240.
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Buku ajar Ushul Fiqh ini disusun untuk memenuhi kebutuhan referensi bagi siapa saja yang ingin mempelajari ilmu ushul fiqh. Kontennya disusun berdasarkan kurikulum dan silabus ushul fiqh yang berlaku di jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Keluasan dan keluwesan materi yang terdapat dalam buku Ushul Fiqh ini dapat digunakan oleh semua user baik mahasiswa pada fakultas agama ataupun masyarakat umum. --- Buku persembahan penerbit Prenadamedia Kencana
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
In recent decades many attacks have been launched against the concept of taqlid [following a school of Islamic law]. Opposition has ranged from being mild with degrees of acceptance to malicious attacks. Certain extreme elements have gone so far as to brand those who follow a madhhab [school] as mushrik [polytheist]. Much of the opposition has been a result of misunderstanding the realities of this concept.The first part of this book seeks to clarify certain aspects of taqlid that have been misunderstood and gravely distorted. It sheds light on the necessity of taqlid, its history, and its role in todays world. The second part includes several chapters devoted to issues regarding salat [ritual prayer] according to the Hanafi school of law. Through illustrative examples and detailed discussions, the chapters on prayer sufficiently demonstrate the sophisticated legal philosophy employed by the Hanafi school (indeed all the madhhabs) in their derivation of legal rulings from the source texts of Islam.All rulings have been supported with evidentiary proofs from the Quran and Hadith. The author delivers an even-handed presentation of arguments throughout the book. He intends neither to offend nor to perpetuate polemic disputes, but rather to state the facts in a lucid and rational style, with a view to appeal to the reader's sense of reason.
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
The Fiqh of the acts of worship according to th Maliki School of Islamic Law. It is the Madhhab of the Salaf of Madinah.
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Dalam peta Dirosah Islamiyah Fiqih di posisi yang sangat penting. Ia salah satu produk par excellence, buah dari peradaban Islam dan murni hasil karya intelektual muslim yang sepenuhnya berakar pada Al-Qur’an dan Sunnah. Fiqih sebagai sebuah disiplin ilmu yang diderivasi dari Syariah (Al-Qur’an dan Sunnah) tidak bisa lepas dari kerangka teoritik dan metodologi penetapan hukum yang kemudian disebut sebagai Ushul Fiqih. Ushul fiqh merupakan disiplin ilmu yang memiliki prinsip-prinsip dan muatan epistemologi, bukan sekedar metodologi pemahaman, penggalian atau penetapan hukum saja. Proses lahirnya tidak seketika, akarnya secara praktis sudah ada dan bisa ditelusuri semenjak zaman Nabi dan Sahabat. Ushul Fiqh menjadi bagian terpenting dalam hukum Islam, ia sebagai tool yang sangat vital dalam menggali dan menentukan sebuah hukum Islam. Perannya mirip logika dalam filsafat. Jika logika dapat menghindarkan seseorang dari melakukan kesalahan (fallacies) dalam berargumentasi, maka Ushul Fiqih mencegah seorang faqih dari berbuat kesalahan dalam menderivasi hukum. Sehingga sangat argumentatif jika para ‘ulama menetapkan ilmu Ushul Fiqih sebagai salah satu prasyarat terpenting yang harus dimiliki dan dipahami oleh seorang akademisi muslim, ulama, atau seorang yang ingin mengkaji Islam secara mendalam.
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Ushul fikih (bahasa Arab: أصول الفقه) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam proses menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fiqh sesuai dengan Alquran, hadits, dan ijtihad para Sahabat. Setelah Penyebaran Agama Islam yang sangat cepat meluas, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam daulah Islamiyah, maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Maka para Ulama ahli Usul Fiqh menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab yang disesuaikan dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu fiqh. Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum Islam terbagi menjadi dua, yaitu: sumber primer dan sumber sekunder. Al-quran dan As-sunnah merupakan sumber primer. Hukum-hukum yang diambil langsung dari Alquran dan Sunnah sudah tidak bertambah dan disebut sebagai Syariah. Adapun sumber hukum sekunder yaitu ijma, qiyas, dan sumber hukum lain. Hukum-hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut ilmu fiqh. Ijma dan Qiyas merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih: Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hambali. Sumber hukum lain seperti kebiasaan masyarakat (Urf), perkataan sahabat, dan istihsan diperselisihkan kevalidannya di antara mazhab-mazhab yang ada. Sehingga didalam "Buku Struktur Konseptual Ushul Fiqh" ini, para tim penulis akan menjabarkan framework Teori Ushul Fiqh dari berbagai latar belakang dan pondasi dasar pemikirannya, sehingga dalam hal ini tim penulis menghimbau bagi para pembaca buku ini untuk bisa dengan seksama memahami buku ini sebagai perspektif gagasan yang dikumpulkan penulis dari berbagai sumber, sehingga diharapkan dapat mengambil manfaat baik dari isi yang terkandung dari buku ini.
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Buku ini semulanya merupakan catatan-catatan dan konsep-konsep bahan kuliah Fiqh/ Ushul Fiqh yang dikuliahkan pada Tingkat II semester II pada Fakultas Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Mata kuliah Fiqh dan Ushul Fiqh merupakan mata kuliah komponen institut pada Tingkat I (semester I dan II) pada tiap-tiap Fakultas dalam lingkungan IAIN SMHB, yang berarti buku ini dapat dipakai oleh mahasiswa IAIN dan mahasiswa perguruan Tinggi Agama Islam Swasta Banten.
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Secara etimologis, ushul fikih berarti pondasi fikih. Itu berarti, fikih dibangun di atas pondasi yang kokoh. Pondasi itu dinamakan metodologi. Karena itu, ushul fiqh sering juga disebut sebagai metodologi hukum Islam, yaitu ilmu yang membahas tentang sejumlah metode penemuan dan penetapan hukum Islam. Baik metode (ushul fiqh) maupun fikih (sebagai hasil dari penerapan metode), keduanya adalah upaya kreatif maksimal ulama ushul (ushûliyyûn) dan fikih (fuqahâ). Buku ini membahas sejumlah metode-metode kreatif ulama ushul (ushûliyyûn) dan fikih (fuqahâ) dalam menggali, mengeluarkan, menemukan dan menetapkan hukum. Buku ini menyuguhkan kesegaran bagi pemikiran hukum Islam yang kontekstual dan sesuai semangat zaman. Pada bab awal, pembahasan buku ini terlebih dahulu menyentuh makna, sejarah, objek kajian dan berbagai aliran ushul fikih. Memasuki bab selanjutnya, sumber penetapan hukum baik Sunni dan Syiah hingga dalil-dalil penetapan hukumnya dikuliti. Pertengahan isi buku ini kemudian juga mengetengahkan diskusi-diskusi terkait ijtihad hingga kaidah Ushûliyyah dan Fiqhhiyyah. Selain itu, dibahas pula berbagai metode penemuan hukum Islam dan metode istinbâth hukum di Indonesia. Sebelum akhirnya Penulis menutupnya dengan mengajukan pembahasan soal teori-teori usul fikih progresif.
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Sebagai sebuah perspektif teori, ushul fiqh mempunyai peran penting dalam mengerangkakan bangunan epistemologi hukum dalam Islam. Ia dibangun oleh para yuris Islam, bukan saja didasarkan pada semangat teks wahyu, tetapi juga dikombinasikan dengan logika berpikir ilmiah. Dengan kombinasi tersebut, ushul fiqh dinilai terus relevan dijadikan perspektif teori dalam beragam kajian hukum mutakhir. Dengan menggunakan ilmu ushul fiqh sebagai alat analisis, diharapkan berbagai kajian hukum modern mendapatkan momentum penyelesaiannya sesuai prinsip-prinsip maqashid asy-syari’ah (tujuan hukum), yakni untuk menebar kemaslahatan dan mencegah terjadinya kerusakan. Buku mengungkap peran penting logika dalam merumuskan kaidah-kaidah ushul fiqh, termasuk sejauh mana kaidah-kaidah tersebut mampu melahirkan preskripsi hukum sesuai dengan tujuan disyariatkan Islam itu sendiri. Hukum lahir bukan dalam ruang vakum, melainkan dikreasi untuk menatakelola kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Pilihan teori dalam kajian hukum sangat menentukan sejauh mana ia dapat mengapresiasi prinsip luhur sebuah hukum dibentuk sesuai tujuan asasinya. Dalam konteks inilah, buku ini hadir untuk ikut mendiskusikan ilmu ushul fiqh sebagai teori hukum. Selamat membaca!
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Ibadah merupakan segala upaya muslim dalam mendekatkan diri kepada Allah dari suatu yang dicintai serta dirihai-nya, baik berupa perkataan dan perbuatan yang zhahir maupun yang bathin. Adapun Fiqh merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syarain yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (orang yang terbebani syariat agama), yang diperoleh dari dalil-dalil yang bersifat terperinci, berupa nash-nash Alwuran dan sunnah serta cabangnya yang berupa jima' dan ijtihad ulama. Buku Fiqh Ibadah ini memuat tentang hukum dan tata cara thaharah, shalat, zakat, puasa, dan haji. Penyajiannya pun menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan memberikan pemaparan yang luas tetang berbagai hukum yang digali dan ditimba dari kitab-kitab fiqh empat mazhab beserta dalildalilnya dari Alquran dan sunnah. Meski singkat padat, buku ini dapat ememnuhi tujuan dan mencukupi kebutuhan kalangan yang karena faktor kondisi tidak mampu merujuk langsung ke sumber-sumber referensi fiqh yang otoritatif. Dikarenakan fiqh ibadah merupakan samudera luas sehingga membutuhkan kemahiran tinggi untuk mengeksplorasi kandungan terpendam turats fiqh yang diwarisi dari para ulama pendahulu sebagai pewaris para nabi.
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
“Sekian lama kami berguru pada Imam Syafi’i, kami tidak pernah melihat pada diri beliau kecuali kebaikan.” (Imam Ahmad) Imam Syafi’i adalah seorang ulama terkemuka yang sudah tersohor sejak kemunculannya ratusan tahun silam hingga zaman sekarang. Tak hanya menjadi peletak batu pertama ilmu ushul fiqh, ia juga termasuk salah satu imam madzhab yang paling populer. Oleh sebab itu, tidak heran jika madzhab yang diusung oleh Imam Syafi’i menjadi madzhab yang paling banyak diikuti oleh muslim Islam di Asia Tenggara, khususnya di Indonesia. Buku ini menyajikan hukum fiqh sehari-hari dalam pandangan Imam Syafi’i yang dibahas secara menyeluruh. Tata cara bersuci, shalat, zakat, jual-beli, pernikahan, hukum waris, hukum pidana, dan lain-lain dijelaskan dengan rinci disertai dalil dari al-Qur’an dan hadits sehingga buku ini layak dijadikan rujukan oleh umat muslim. Selling point: 1. Hukum Memakai Perban 2. Syarikah (Akad Kerja Sama) 3. Warisan dan Wasiat 4. Binatang Buruan dan Sembelihan, dll.
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Islam merupakan agama yang amat mengedepankan kemaslahatan. Sebagai al-din (way of life) yang datang dari Allah, tentunya syariat Islam yang diturunkan-Nya memperhatikan keperluan dan maslahat kehidupan manusia dan seluruh makhluknya.18 Perubahan secara besar-besaran yang terjadi pada kehidupan umat manusia di abad modern, telah membawa pengaruh pada munculnya pola pikir dan cara pandang keagamaan (religious worldview) baru baik di lingkungan umat Islam maupun di agama lain19. Berbagai respons pemikiran dari para ulama dan intelektual Islam dalam ilmu fiqh mulai berkembang ketika agama berhadapan dengan adat yang tidak pernah sama dan seragam dengan perubahan sosial yang senantiasa berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya. Hal ini merupakan wujud ikhtiar merumuskan solusi alternatif atas berbagai persoalan yang dihadapi dunia muslim dewasa ini.
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Ushul Fiqh Kontemporer sejatinya adalah konsep ilmu ushul fiqh yang merujuk kepada pendapat/teori para ulama terdahulu (salaf), namun dipertajam dengan analisis contoh kasus kekinian/kontemporer beserta rujukan dari ulama kontemporer (khalaf) Sehingga terjadilah dialektika keilmuan yang relevan dengan kondisi sekarang. Dimulai dengan sebuah konsep Rukun Agama sebagai grand teori Islamic Studies komprehensif, yaitu dirumuskan dalam teori Islam, Iman dan Ihsan. Selanjutnya buku ini mengakaji teori-teori penting dalam ilmu ushul Fiqh, seperti Sumber Hukum Islam, Hukum Taklifi, Hukum Wadh'i, macam ragam Pola Ijtihad, ittiba' vs Taqlid, serta kajian Maqashid Syariah. Buku ini tepat digunakan oleh para akademisi, santri, mahasiswa, dan siapapun yang berkeinginan mempelajari ilmu ushul fiqh.
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Implementation of fiqh, Islamic law in Indonesia; collection of articles.
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Buku ini berusaha untuk mengupas fiqh dengan mengedepankan kembali prinsip kemaslahatan yang lama terabaikan. Insiden sehari-hari yang cenderung berlangsung mengejutkan, terutama bagi nalar fiqh klasik, dikaji berdasarkan realitas dan logikanya masing-masing.
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Shalat merupakan ibadah mahdhah, yakni penghambaan diri murni kepada Allah Swt. Di dalam ibadah inilah, manusia menunjukkan dan membuktikan kemakhlukannya kepada Sang Khaliq yang berkuasa atas semua makhluk-Nya. Sebagai ibadah mahdhah, shalat bersifat sangat terikat dengan dasar ittiba' kepada yang telah dicontohkan dan diatur oleh Rasulullah Saw. Sehingga, mengurangi atau melebihi dari apa yang telah dicontohkan dan diatur oleh Rasulullah Saw., apalagi mengarang shalat model baru, hukumnya ialah bid'ah dhalālah. Buku ini mengurai seluruh bidang yang berkenaan dengan shalat. Mulai hakikat shalat, syarat dan rukun shalat, sunnah-sunnah shalat, hal-hal yang makruh dan membatalkan shalat, dzikir setelah shalat, serta berdoa setelah melaksanakan shalat. Dan, yang paling penting ialah, buku ini memberi tahu Anda tata cara shalat khusyuk sesuai sunnah Rasulullah Saw. Selamat membaca!
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Buku yang ada di hadapan para pembaca ini adalah buku yang amat penting untuk dibaca dan dikuasai karena buku ini berisi ilmu metodologi dalam merumuskan dan menetapkan hukum Islam, khususnya hukum ekonomi dan bisnis syariah. Tanpa ushul fiqh, mustahil dalalah hukum teks Al-Qur’an dan hadis dapat dipahami. Begitu pula suatu peristiwa atau fenomena hukum berjalan di masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan aspek ekonomi dan bisnis yang sangat dinamis, tidak akan dapat diketahui status hukumnya tanpa menggunakan perangkatilmu ini. Terverifikasi tidaknya hasil ijtihad, di antaranya, ditentukan oleh ilmu tersebut sebagai metode dalam istinbath hukum Islam.
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Perbedaan aturan dalam Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam memutuskan perkara yang sama, sering kali menimbulkan dualisme. Hal ini sering kali membuat masyarakat muslim menjadi bingung harus memilih atau menggunakan aturan yang mana. Terutama dalam persoalan-persoalan yang diangkat dalam buku ini. Yang banyak terjadi di tengah masyarakat muslim, antara lain: status pernikahan wanita hamil karena zina, status nasab anak yang lahir dari pernikahan wanita hamil karena zina tersebut yang merupakan akibat hukum yang terjadi setelah pernikahan itu terjadi, dan status ucapan talak yang diucapkan oleh suami di luar sidang Pengadilan Agama. Dalam buku ini dijelaskan secara rinci tentang : 1. Fiqh, perkembangannya, ciri-ciri dan sifatnya; 2. Kompilasi Hukum Islam (KHI), proses pembentukan, dan eksistensinya 3. Perbedaan pendapat antara Fiqh dan KHI dalam ketiga permasalahan di atas; 4. Dampak yang terjadi akibat dari perbedaan pendapat tersebut berdasarkan kenyataan dalam kehidupan masyarakat muslim. Buku ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang Fiqh dan KHI yang ternyata adalah sama-sama hasil daya nalar (ijtihad) manusia yang sifatnya relatif dan bukan absolut. Selain itu, pemaparan yang terperinci dalam perbedaan pendapat antara Fiqh dan KHI diharapkan juga akan memberikan pemahaman lebih mendalam lagi sehingga dapat memilih pendapat mana yang lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Melalui buku ini, kita disadarkan betapa luasnya cakrawala lautan ilmu fiqh. Sebagai seorang yang memiliki latar belakang tradisi kitab kuning cukup kuat, kiai Husein Muhammad mampu membaca dan memetakan berbagai ke-timpangan hubungan laki-laki dan perempuan melalui berbagai ragam referensi secara teliti dan kritis. Bahasan tentang kepemimpinan shalat perempuan, khitan, dan sebagainya yang ada dalam buku ini akan memperluas cakrawala pandang kita tentang betapa utamanya fiqh, yang demikian terbuka memberikan ruang dialog seluas-luasnya bagi berbagai pandangan dan pendapat KH. MA. Sahal Mahfudh.