BookOpen AccessMetadata saja
2025•Koleksi Perpustakaan
This book assesses the normative and practical challenges for artificial intelligence (AI) regulation, offers comprehensive information on the laws that currently shape or restrict the design or use of AI, and develops policy recommendations for those areas in which regulation is most urgently needed. By gathering contributions from scholars who are experts in their respective fields of legal research, it demonstrates that AI regulation is not a specialized sub-discipline, but affects the entire legal system and thus concerns all lawyers. Machine learning-based technology, which lies at the heart of what is commonly referred to as AI, is increasingly being employed to make policy and business decisions with broad social impacts, and therefore runs the risk of causing wide-scale damage. At the same time, AI technology is becoming more and more complex and difficult to understand, making it harder to determine whether or not it is being used in accordance with the law. In light of this situation, even tech enthusiasts are calling for stricter regulation of AI. Legislators, too, are stepping in and have begun to pass AI laws, including the prohibition of automated decision-making systems in Article 22 of the General Data Protection Regulation, the New York City AI transparency bill, and the 2017 amendments to the German Cartel Act and German Administrative Procedure Act. While the belief that something needs to be done is widely shared, there is far less clarity about what exactly can or should be done, or what effective regulation might look like. The book is divided into two major parts, the first of which focuses on features common to most AI systems, and explores how they relate to the legal framework for data-driven technologies, which already exists in the form of (national and supra-national) constitutional law, EU data protection and competition law, and anti-discrimination law. In the second part, the book examines in detail a number of relevant sectors in which AI is increasingly shaping decision-making processes, ranging from the notorious social media and the legal, financial and healthcare industries, to fields like law enforcement and tax law, in which we can observe how regulation by AI is becoming a reality.
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
Pengantar Hukum Indonesia maupun pengantar ilmu hukum sama-sama merupakan pengantar untuk mempelajari hukum, dan merupakan matakuliah dasar yang wajib dikuasai oleh setiap mahasiswa fakultas syariah dan hukum. Pengantar hukum Indonesia mempelajari hukum yang berlaku di suatu tempat (dalam hal ini Indonesia), serta terikat pada waktu tertentu (dalam hal ini hanya hukum yang sedang berlaku saat ini saja). Pengantar Hukum Indonesia merupakan pengantar untuk mempelajari bidang-bidang/aturan/ketentuan/tata hukum yang berlaku di Indonesia. Objek Pengantar Hukum Indonesia adalah peraturan-peraturan hukum yang sedang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif Indonesia). Buku ini akan memberikan pemahaman bagi mahasiswa hukum strata satu, dua, dan tiga tentang apa yang dimaksud ilmu hukum terkait tentang definisi hukum, manusia, masyarakat, dan norma, tujuan hukum, fungsi hukum, subjek dan objek hukum, klasifikasi hukum, sumber hukum, serta tentang tinjauan umum hukum dalam Islam. Selanjutnya buku ini menjelaskan sejarah hukum di Indonesia dimulai zaman masa Majapahit, masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, dan zaman kemerdekaan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #PrenadaMedia
BookOpen AccessMetadata saja
2024•Koleksi Perpustakaan
Mahasiswa hukum yang belajar di Indonesia, sudah sepatutnya mengetahui sejarah berbagai hukum yang berlaku di Indonesia, baik hukum yang berkaitan dengan ketatanegaraan Indonesia, yakni mengenai sejarah lahirnya Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, dan mengenai Undang-Undang Dasar 1945. Di samping itu, juga wajib mempelajari sejarah hukum yang berkaitan dengan hukum perdata dan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, baik yang telah dikodifikasikan dalam KUH Pidana Umum, KUH Pidana Militer, maupun KUH Perdata. Buku ini tidak hanya membahas sejarah hukum, melainkan juga membahas sejarah badan-badan peradilan seperti peradilan umum dan peradilan militer, termasuk Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi RI. Serta badan-badan peradilan internasional, yakni badan peradilan internasional ad hoc dan permanen. Di samping itu, juga dipaparkan sejarah hukum sejak zaman kuno—sejak dunia mengenal kodifikasi hukum; serta sejarah tradisi hukum yang dominan di dunia. Buku ini sejatinya ditujukan sebagai buku ajar mata kuliah Sejarah Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM). Namun demikian, materi yang terkandung di dalamnya patut dipelajari oleh para mahasiswa Fakultas Hukum, maupun para pembaca yang berminat dengan sejarah hukum Indonesia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
BookOpen AccessMetadata saja
2019•Koleksi Perpustakaan